ragam

PP Baru THR dan Gaji 13 PNS 2026 Terbit, Cair Gaji Pokok plus 4 Tunjangan

Rabu, 11 Maret 2026 | 10:10 WIB



Komponen untuk PNS Pusat (Sumber APBN):






  1. Gaji pokok (100 persen)




  2. Tunjangan keluarga




  3. Tunjangan pangan




  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum




  5. Tunjangan kinerja (sesuai regulasi yang berlaku)





Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen penuh bagi ASN pusat, TNI, dan Polri .





Komponen untuk PNS Daerah (Sumber APBD):






  1. Gaji pokok




  2. Tunjangan keluarga




  3. Tunjangan pangan




  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum




  5. Tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima 1 bulan, sesuai kebijakan instansi pemerintah daerah masing-masing





Siapa Saja Penerima THR dan Gaji 13?





PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penerima tunjangan ini meliputi berbagai kelompok aparatur negara :






  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)




  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)




  • Prajurit TNI




  • Anggota Polri




  • Pejabat negara




  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara




  • Penerima pensiun (ahli waris)




  • Penerima tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku





Secara total, jumlah penerima THR tahun 2026 mencapai lebih dari 10,5 juta orang, terdiri dari 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan .





Alokasi Anggaran THR 2026





Pemerintah mengalokasikan anggaran THR tahun ini sebesar Rp55 triliun, dengan rincian sebagai berikut:





Kelompok PenerimaJumlah PenerimaAlokasi Anggaran
ASN Pusat, TNI, Polri2,4 juta orangRp22,2 triliun
ASN Daerah4,3 juta orangRp20,2 triliun
Pensiunan3,8 juta orangRp12,7 triliun
Total10,5 juta orangRp55 triliun




Aturan Teknis: PMK Nomor 13 Tahun 2026





Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .





Dalam PMK tersebut diatur bahwa pembayaran dilakukan secara langsung kepada para penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Khusus untuk pensiunan, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) .





THR dan Gaji 13 Dua Hal Berbeda





Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak keliru membedakan antara THR dan gaji ke-13. Keduanya merupakan hak ASN, tetapi memiliki waktu pencairan dan tujuan yang berbeda:






  • THR diberikan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.




  • Gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun (Juni) untuk membantu biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.






"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," tegas Airlangga Hartarto. (**)

Halaman:

Tags

Terkini