Kamis, 4 Juni 2026

PP Baru THR dan Gaji 13 PNS 2026 Terbit, Cair Gaji Pokok plus 4 Tunjangan

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 11 Maret 2026 | 10:10 WIB


[Locusonline.co] JAKARTA – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 . Kebijakan ini memastikan hak para pegawai negeri, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, untuk mendapatkan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pertengahan tahun.





Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk merealisasikan pembayaran THR tahun ini . Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun .





Jadwal Pencairan: THR Cair Bertahap, Gaji 13 Menyusul Juni





Pemerintah telah memulai proses pencairan THR secara bertahap sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan minggu pertama bulan suci Ramadan . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pembayaran akan terus berlangsung hingga batas akhir H-7 Lebaran atau paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri .






"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama puasa," kata Airlangga.






Sementara itu, untuk gaji ke-13, pemerintah menegaskan jadwalnya berbeda dengan THR. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 mendatang, mengikuti pola tradisional pembayaran di pertengahan tahun .






"Perlu saya garis bawahi bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tambah Airlangga .






Komponen THR dan Gaji 13: Gaji Pokok + 4 Tunjangan





Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok bulanan beserta tunjangan-tunjangan yang melekat . Pemerintah membedakan komponen pembayaran berdasarkan sumber anggarannya, yaitu dari APBN untuk PNS pusat dan APBD untuk PNS daerah.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X