ragam

Pemerintah Siapkan Skema KUR Khusus Rp10 Triliun untuk Industri Kreatif, Jaminan Bisa Pakai Sertifikat Merek!

Rabu, 11 Maret 2026 | 09:09 WIB




  1. Model dan skema bisnis yang dijalankan pengusaha.




  2. Sertifikat kekayaan intelektual yang akan memperkuat keyakinan bank dalam menyetujui permohonan kredit.





Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan?





Program pembiayaan ini menjangkau seluruh subsektor industri kreatif, termasuk namun tidak terbatas pada:






  • Kreativitas berbasis budaya (kerajinan, kuliner tradisional, fesyen etnik, seni pertunjukan).




  • Kreativitas berbasis desain (desain produk, desain grafis, desain interior, arsitektur).




  • Kreativitas berbasis digital teknologi (pengembang aplikasi, game developer, konten kreator digital, startup teknologi).




  • Kreativitas berbasis media (film, animasi, musik, periklanan, penerbitan).






"Semua subsektor, baik kreativitas yang berbasis budaya, berbasis desain, berbasis digital teknologi, dan juga kreativitas berbasis media. Tetapi, tetap, skema bisnisnya tetap dilihat," ucap Riefky .






Pendampingan Penuh dari Kementerian





Kementerian Ekonomi Kreatif tidak hanya menyediakan akses pembiayaan, tetapi juga berkomitmen melakukan pendampingan penuh terhadap proses pengajuan proposal bisnis ke bank. Kerja sama dengan pemerintah daerah serta asosiasi komunitas kreatif akan mempermudah akses bagi para pengusaha muda.





Kementerian telah menyediakan divisi khusus yang bertugas membantu wirausaha dalam menyusun skema bisnis secara profesional. Hal ini bertujuan agar proses pencairan dana dari perbankan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.






"Kami ingin memastikan bahwa kreativitas anak bangsa tidak hanya berhenti sebagai ide, tetapi bisa diwujudkan menjadi bisnis yang berkelanjutan dengan dukungan permodalan yang tepat," tegas Riefky.






Cara Mengakses KUR Industri Kreatif





Layanan ini sudah mulai dapat diakses oleh masyarakat umum sejak awal tahun 2026. Masyarakat bisa langsung menghubungi pihak kementerian maupun asosiasi komunitas kreatif untuk mendapatkan informasi lengkap.





Langkah-langkah umum yang perlu disiapkan:






  1. Siapkan Sertifikat Kekayaan Intelektual: Pastikan merek, hak cipta, atau paten Anda sudah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).




  2. Susun Proposal Bisnis: Kementerian siap membantu menyusun skema bisnis yang profesional.




  3. Ajukan ke Bank Peserta: KUR ini disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk pemerintah.




  4. Ikuti Pendampingan: Manfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan dari Kementerian Ekonomi Kreatif.





Dampak yang Diharapkan





Dengan adanya skema KUR khusus ini, pemerintah berharap:

Halaman:

Tags

Terkini