Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Siapkan Skema KUR Khusus Rp10 Triliun untuk Industri Kreatif, Jaminan Bisa Pakai Sertifikat Merek!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 11 Maret 2026 | 09:09 WIB


[Locusonline.co] JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku industri kreatif Tanah Air. Pemerintah secara resmi meluncurkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk industri kreatif berbasis kekayaan intelektual. Program strategis ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan menyasar wirausaha muda yang mengandalkan ide, merek, dan kreativitas sebagai modal utama bisnis mereka.





Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp10 triliun untuk tahun 2026 guna mendukung ekosistem ekonomi kreatif agar semakin berkembang pesat.






"Jadi, alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan platform untuk KUR industri kreatif berbasis kekayaan intelektual. Itu senilai 10 triliun rupiah untuk tahun 2026 ini," ujar Riefky usai dialog bersama Pro 3 RRI di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026 .






Bukan KUR Biasa: Ini Bedanya!





Skema KUR industri kreatif ini memiliki perbedaan mendasar dengan KUR UMKM konvensional yang selama ini sudah berjalan. Perbedaan utamanya terletak pada pengakuan kekayaan intelektual sebagai aset berharga yang dapat dijadikan jaminan tambahan.





AspekKUR UMKM KonvensionalKUR Industri Kreatif (Baru)
Target PenerimaUsaha mikro, kecil, menengah umumPelaku industri kreatif (desain, media, budaya, teknologi digital)
Modal UtamaAset fisik, omzetKekayaan intelektual, ide, merek
JaminanAset fisik (rumah, kendaraan, dll.)Aset fisik + Sertifikat Kekayaan Intelektual (merek, hak cipta, paten) sebagai agunan pendukung
PlafonBervariasi (hingga Rp500 juta untuk KUR khusus)Hingga Rp500 juta
Total Anggaran 2026(Bagian dari total KUR nasional)Rp10 triliun (khusus)




Sertifikat Kekayaan Intelektual Jadi Nilai Tambah





Riefky menjelaskan bahwa para pelaku usaha kini dapat menyertakan sertifikat hak kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan tambahan bagi perbankan. Dokumen legalitas merek, hak cipta, atau paten ini menjadi bukti otentik atas kreativitas yang telah mereka hasilkan.






"Jadi, bedanya dengan UMKM atau KUR UMKM, di sini ada sertifikat kekayaan intelektual hasil kreativitas mereka yang juga bisa menjadi agunan pendukung. Jadi penilaian dari pihak perbankan selain dari model bisnisnya, skema bisnisnya, tetapi juga sertifikat kekayaan intelektualnya atau sertifikat dari brand mereka atau merek mereka," kata Riefky .






Pihak perbankan akan melakukan penilaian objektif terhadap dua hal utama:


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X