[Locusonline.co] CIMAHI – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Pemerintah daerah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H akan dibayarkan. Saat ini, pencairan tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, mengungkapkan bahwa anggaran untuk THR telah disiapkan dan penerima manfaat mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan yang ada, yang menerima THR adalah ASN, baik PNS maupun P3K penuh waktu, serta pejabat negara," ujar Harjono, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Cimahi, Minggu, 8 Maret 2026 .
Siapa Saja Penerima THR di Cimahi?
Pemkot Cimahi memastikan penerima THR meliputi:
| Kategori Penerima | Status |
|---|---|
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) | ✓ Dapat |
| P3K Penuh Waktu | ✓ Dapat |
| Pejabat Negara (Walkot & Wawalkot) | ✓ Dapat |
| P3K Paruh Waktu | Masih Dibahas |
| Tenaga Outsourcing (Satpam, dll.) | Ikut aturan ketenagakerjaan swasta |
Catatan Khusus untuk P3K Paruh Waktu:
Pemerintah Kota Cimahi masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pemberian THR bagi P3K paruh waktu. Harjono menyebut pihaknya perlu mencermati regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat terkait status pegawai tersebut.
"Kami masih menunggu seperti apa isi Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Untuk tenaga outsourcing seperti satpam mengikuti aturan pegawai swasta. Sementara untuk P3K paruh waktu belum muncul dalam ketentuan, sehingga perlu disikapi secara bijak," ucapnya .
Anggaran THR Cimahi: Siap Cair untuk Lebih dari 6.000 ASN
Pemkot Cimahi memastikan anggaran untuk pembayaran THR telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026 . Anggaran ini merupakan bagian dari alokasi gaji ASN selama 14 bulan , dengan rincian: