| Alokasi | Peruntukan |
|---|---|
| 12 Bulan | Gaji rutin ASN |
| 1 Bulan | THR Idul Fitri |
| 1 Bulan | Gaji ke-13 |
Dengan kata lain, para ASN di Cimahi akan menerima penghasilan setara 14 bulan gaji di tahun 2026, yang mencakup gaji rutin, THR, dan gaji ke-13.
Komponen THR: Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
Harjono menjelaskan bahwa anggaran yang telah disiapkan saat ini mencakup dua komponen utama:
- Gaji Pokok (100 persen)
- Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dll.)
Tunggu Kebijakan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, Pemkot Cimahi masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Apakah TPP akan dimasukkan sebagai komponen THR atau tidak, akan disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
"Ada kemungkinan TPP disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini TPP belum dianggarkan," kata Harjono .
Keputusan final mengenai komponen THR, termasuk TPP, akan menunggu terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Ringkasan Informasi THR ASN Cimahi 2026
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Status Pembayaran | Aman, siap dibayarkan |
| Syarat | Menunggu petunjuk teknis (juknis) pusat |
| Penerima Pasti | PNS, P3K Penuh Waktu, Pejabat Negara |
| P3K Paruh Waktu | Masih dibahas, menunggu regulasi |
| Jumlah ASN Penerima | Lebih dari 6.000 orang |
| Sumber Anggaran | APBD 2026 (bagian dari 14 bulan gaji) |
| Komponen Pasti | Gaji pokok + tunjangan melekat |
| Komponen TPP | Masih menunggu keputusan pusat |
Harapan Pemkot dan ASN
Dengan telah disiapkannya anggaran dan kepastian pembayaran, para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia. Pemkot berharap petunjuk teknis dari pemerintah pusat segera terbit agar pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang diharapkan, yaitu sebelum Hari Raya.
Masyarakat juga diimbau untuk bersabar menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pencairan THR yang akan diumumkan setelah juknis pusat terbit. (**)