ragam

Anak-Anak Dibatasi, Platform Diperintah: Negara Turun Tangan, Dunia Digital Diminta ‘Jangan Nakal’

Minggu, 29 Maret 2026 | 13:34 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)



Namun, pemerintah juga mengingatkan: ini bukan undangan diskusi tanpa batas waktu. Sanksi telah disiapkan bagi platform yang memilih untuk mengabaikan aturan, sebuah opsi yang menegaskan bahwa kedaulatan digital kini bukan sekadar jargon.





Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah ingin memastikan ruang digital tak lagi menjadi wilayah liar bagi anak-anak. Pengawasan akan diperketat, dan perusahaan teknologi global diingatkan bahwa beroperasi di Indonesia berarti bermain dengan aturan Indonesia.





Di tengah semua itu, satu hal menjadi jelas: jika dulu internet dikenal sebagai ruang bebas tanpa batas, kini ia mulai belajar satu hal baru bahwa bahkan dunia maya pun tidak sepenuhnya kebal dari realitas hukum.*****


Halaman:

Tags

Terkini