ragam

KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex 40 Hari, Kasus Kuota Haji Makin Intens

Jumat, 3 April 2026 | 18:18 WIB


[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk periode 40 hari ke depan.





Perpanjangan ini dilakukan setelah sebelumnya Gus Alex menjalani penahanan pertama selama 20 hari. Dengan perpanjangan ini, total masa penahanan Gus Alex menjadi 60 hari.





“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA selama 40 hari ke depan setelah sebelumnya dilakukan penahanan pertama selama 20 hari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).





Alasan Perpanjangan: Masih Butuh Pengumpulan Bukti





Menurut Budi, perpanjangan penahanan ini sangat dibutuhkan oleh tim penyidik yang masih terus fokus melakukan pengumpulan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.





“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta atau di Gedung Merah Putih KPK, serta di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ujar Budi.





Pemeriksaan maraton terhadap puluhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ini diharapkan mampu mengungkap lebih jauh aliran dana dan modus operandi dalam manipulasi kuota haji Indonesia.





Kronologi Penahanan Tersangka





Berikut kronologi penahanan para tersangka dalam kasus kuota haji:


Halaman:

Tags

Terkini