Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan sebesar 20.000 kursi yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Seharusnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Porsi haji khusus membengkak secara signifikan, yang diduga berkaitan dengan aliran uang dari biro perjalanan haji ke pejabat Kementerian Agama.
Langkah Selanjutnya
Dengan perpanjangan penahanan Gus Alex dan rencana pemeriksaan maraton terhadap puluhan PIHK pekan depan, KPK menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus ini hingga tuntas.
Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka dan terungkapnya aliran dana secara lebih gamblang dari kasus yang telah mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. (**)