| Tersangka | Tanggal Penahanan Pertama | Perpanjangan | Total |
|---|---|---|---|
| Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) | 12 Maret 2026 | - | 20 hari (berakhir 31 Maret 2026) |
| Gus Alex | 17 Maret 2026 | 2 April 2026 (40 hari) | 60 hari |
Gus Yaqut menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Gus Alex menjalani penahanan pertama sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan Gedung KPK C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi) , sebelum akhirnya diperpanjang 40 hari ke depan.
Dua Tersangka Baru dari Sektor Swasta
Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yang berasal dari sektor swasta:
| Nama | Jabatan | Peran |
|---|---|---|
| Ismail Adham | Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) | Tersangka |
| Asrul Aziz Taba | Komisaris PT Raudah Eksati Utama, juga Ketua Umum Kesthuri | Tersangka (berada di Arab Saudi) |
Keduanya diduga menjadi simpul aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait manipulasi pembagian kuota haji.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal yang Disangkakan
Baik Gus Yaqut maupun Gus Alex diduga melanggar pasal yang sama, yaitu:
| Pasal | Keterangan |
|---|---|
| Pasal 2 ayat (1) | Setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara |
| Pasal 3 | Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk keuntungan diri sendiri/orang lain/korporasi |
| Pasal 18 | Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti |
| Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan |
Ancaman pidana untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari 2026, kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.