ragam

Dugaan Korupsi di Perbankan Indonesia: Antara Risiko Bisnis dan “Hantu Pasal” yang Mengintai Bankir

Senin, 13 April 2026 | 15:04 WIB
Analis perbankan Benny Santoso. Foto Istimewa



Secara prinsip, kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis. Tidak selalu ada niat jahat (mens rea), apalagi aliran dana ilegal ke kantong pribadi.





Namun, dalam beberapa kasus, kondisi berubah ketika aparat penegak hukum menggunakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang kerap ditafsirkan luas sebagai “menguntungkan pihak lain.”





Di titik inilah, risiko bisnis bisa tiba-tiba “naik kelas” menjadi dugaan tindak pidana.





Fenomena ini oleh sebagian kalangan disebut sebagai “hantu hukum” sebuah ketakutan laten yang menghantui para profesional perbankan. Bahkan, kredit yang disalurkan bertahun-tahun lalu bisa kembali muncul sebagai persoalan hukum, meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.





Beberapa contoh kasus kredit bermasalah, seperti yang terjadi pada perusahaan tekstil besar, kerap dijadikan rujukan dalam penegakan hukum. Ketika kredit berujung macet dan masuk proses kepailitan, tak jarang pihak bank ikut terseret dalam pusaran hukum.





Kondisi ini memunculkan pertanyaan satir di kalangan praktisi, apakah setiap kegagalan bisnis harus dicurigai sebagai kejahatan?





Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Benny, bukan sekadar angka kredit macet saat ini, melainkan potensi kredit bermasalah (loan at risk) yang mencapai sekitar 9,22 persen.





Angka tersebut dinilai sebagai “bom waktu” yang bisa berdampak serius jika iklim perkreditan terus diliputi ketakutan dan ketidakpastian hukum.

Halaman:

Tags

Terkini