Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Perbankan Indonesia: Antara Risiko Bisnis dan “Hantu Pasal” yang Mengintai Bankir

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 13 April 2026 | 15:04 WIB
Analis perbankan Benny Santoso. Foto Istimewa
Analis perbankan Benny Santoso. Foto Istimewa




Jika bankir memilih bermain aman dengan menahan penyaluran kredit, roda ekonomi berisiko melambat. Sebaliknya, jika kredit tetap disalurkan, bayang-bayang risiko hukum tetap mengintai.





Fenomena ini menempatkan sektor perbankan di persimpangan, antara mendukung pertumbuhan ekonomi atau menghindari risiko hukum.





Penegakan hukum tentu menjadi hal penting dalam memberantas korupsi. Namun, jika tidak diimbangi dengan kepastian dan proporsionalitas, justru dapat menciptakan efek jera yang salah sasaran bukan pada pelaku kejahatan, melainkan pada pengambil keputusan profesional.





Di tengah maraknya dugaan korupsi, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru memberi label sebelum ada putusan hukum tetap.





Sementara itu, negara dituntut untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian berusaha, agar “hantu hukum” tidak terus menghantui sektor yang justru menjadi tulang punggung ekonomi.





Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang bersalah, tetapi apakah sistem hukum mampu membedakan dengan jernih antara niat jahat dan risiko bisnis.*****


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X