ragam

Parkir Liar Masih Nekat? Dishub Bandung Siap Angkut Tanpa Kompromi

Selasa, 14 April 2026 | 13:13 WIB



Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan langsung diangkut, baik menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara jika pengemudi berada di lokasi, akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.





"Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian," tegas Ulloh.





Kendaraan Pelanggar Ditampung di Basemen Alun-alun Bandung





Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan.





"Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemen Alun-alun Bandung," tuturnya.





Besaran Denda: Rp525.000 untuk Roda Empat, Rp245.000 untuk Roda Dua





Adapun besaran denda yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan:






  • Roda empat: Rp525.000




  • Roda dua: Rp245.000





Dengan operasi gabungan yang berkelanjutan dan sanksi tegas, Pemkot Bandung menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan parkir liar. Warga diimbau untuk mematuhi aturan dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Trotoar dan badan jalan harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya. (**)


Halaman:

Tags

Terkini