[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pada Jumat (17/4/2026), tim penyidak melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp95 juta serta sejumlah dokumen penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang tunai tersebut ditemukan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung. Selain itu, dokumen-dokumen terkait pengadaan dan penganggaran disita dari beberapa instansi hingga rumah pribadi tersangka.
"Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah Rp95 juta dalam penggeledahan di kantor Setda Tulungagung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Lokasi Penggeledahan dan Barang yang Disita
KPK menyisir empat lokasi utama untuk mengumpulkan barang bukti:
- Kantor Setda Tulungagung – Penyitaan uang tunai Rp95 juta.
- Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung – Penyitaan dokumen pengadaan.
- Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung – Penyitaan dokumen penganggaran.
- Rumah pribadi dan keluarga Gatut Sunu di Surabaya – Pendalaman lebih lanjut.
"Penyidik tentu selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini," kata Budi.
Kronologi Singkat Kasus dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026) . Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang, termasuk:
- Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung nonaktif)
- Jatmiko Dwijo Saputro (Adik kandung Gatut sekaligus anggota DPRD Tulungagung)
Sehari setelahnya (11/4/2026), Gatut, adiknya, dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.