Pada tanggal yang sama, KPK resmi mengumumkan dua tersangka utama:
| Tersangka | Peran |
|---|---|
| Gatut Sunu Wibowo (GSW) | Bupati Tulungagung nonaktif (Penerima) |
| Dwi Yoga Ambal (YOG) | Ajudan Bupati (Perantara) |
Modus Pemerasan: Surat Pengunduran Diri "Mengambang"
Modus operandi yang digunakan Gatut Sunu sangat sistematis dan menekan. Ia diduga memeras para perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri.
Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bermaterai, namun tanggalnya sengaja dikosongkan.
Surat "mengambang" ini berfungsi sebagai alat ancaman. Jika ada pejabat yang tidak menuruti permintaan atau setoran, ancaman pencopotan akan langsung dieksekusi.
Target Setoran hingga Rp5 Miliar
Dengan modus tersebut, Gatut Sunu diduga memeras sedikitnya 16 Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Target total setoran yang diminta mencapai Rp5 miliar.
Hingga dilakukan penangkapan oleh KPK, Gatut diduga telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,7 miliar dari target tersebut. Dana ini dikumpulkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
KPK terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk dugaan penggunaannya untuk keperluan pribadi dan operasional lainnya.
Penyidik KPK akan menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita untuk melengkapi konstruksi perkara. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk para Kepala OPD yang diduga menjadi korban pemerasan, akan terus berlanjut. (**)