ragam

Status Tanggap Darurat Bencana Garut Ditetapkan, Sekda Nurdin Yana Instruksikan Gerak Cepat Lintas SKPD

Selasa, 21 April 2026 | 07:07 WIB


[Locusonline.co] GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi meningkatkan status penanganan bencana menjadi Tanggap Darurat terhitung mulai 18 April hingga 1 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, saat memimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (20/4/2026).





Langkah strategis ini diambil menyusul masifnya dampak bencana yang melanda kurang lebih 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut dengan berbagai kualifikasi tingkatan kerusakan. Mulai dari banjir, tanah longsor, hingga angin kencang, bencana hidrometeorologi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak sejumlah infrastruktur.





Sekda: Jangan Saling Tunggu, Percepat Komunikasi dan Gerak





Dalam arahannya, Nurdin Yana menekankan pentingnya sinergi dan kecepatan gerak dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar keluhan masyarakat dapat segera teratasi. Ia meminta jajarannya untuk tidak saling menunggu dan segera berkoordinasi.






“Saya memohon rekan-rekan seluruhnya, tidak terkecuali, mampu memfungsikan dirinya masing-masing. Mampu bergerak, jangan saling menunggu, dan lakukan percepatan dalam komunikasi sehingga tidak ada stigma negatif atas persoalan yang kita hadapi hari ini,” tegas Nurdin Yana.






Prinsip PenangananImplementasi
SinergiKolaborasi lintas SKPD dan stakeholder
KecepatanRespons cepat terhadap kebutuhan darurat
KomunikasiInformasi akurat dan transparan ke publik
Solusi konkretTidak sekadar wacana, tetapi aksi nyata




Instruksi Khusus untuk Lima Lembaga Kunci





Berikut adalah poin-poin instruksi utama yang disampaikan Sekda kepada jajaran SKPD:





InstansiInstruksi
BPBD & Leading SectorApresiasi gerak cepat yang telah dilakukan. Komunikasi skema penanggulangan diperkuat, termasuk aspek administratif dan pemenuhan kebutuhan yang telah diinventarisasi.
BPKADSegera menyikapi dan melaksanakan proses penganggaran sesegera mungkin agar target penanganan sesuai dengan skema yang ditetapkan.
InspektoratSegera menjalankan tugas pokok dan fungsinya demi pengawasan kepentingan bersama selama masa tanggap darurat.
DiskominfoSebagai Government Public Relation (GPR), Diskominfo diinstruksikan menjadi juru bicara pemerintah yang responsif guna menyampaikan informasi yang tepat dan nyata kepada masyarakat, sekaligus menangkal stigma negatif.




24 Kecamatan Terdampak, Fokus pada Solusi Alternatif





Hingga hari ini, dampak bencana telah dirasakan oleh warga di sekitar 24 kecamatan. Tingkat kerusakan bervariasi, mulai dari rumah rusak ringan hingga berat, akses jalan terputus, hingga warga yang harus mengungsi.





Sekda menegaskan bahwa skema penanggulangan yang disusun harus mampu menjadi solusi alternatif yang konkret atas persoalan yang muncul di lapangan. Tidak cukup hanya dengan data, tetapi harus ada aksi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan warga terdampak.


Halaman:

Tags

Terkini