Latar Belakang: SE Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bersifat antisipatif menghadapi potensi krisis global yang berkepanjangan.
"Ini juga tentu sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan, karena kemarin kita juga sudah mendapatkan analisis bahwa bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis karena pandemi COVID-19," kata Brian.
Meski demikian, Brian menekankan bahwa kebijakan penyesuaian pola kerja ini tidak boleh mengganggu dan mengurangi kualitas proses pembelajaran.
| Aspek | Target UPI |
|---|---|
| Program studi berbasis PJJ | 15 prodi pada tahun 2026 |
| Platform pembelajaran | SPOT (Sistem Pembelajaran Online Terpadu) |
| Mata kuliah teori | Daring penuh |
| Mata kuliah praktik | Tatap muka terbatas |
Efisiensi Energi dan Budaya Kerja Baru
Kebijakan PJJ di perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya nasional untuk menghemat energi di tengah krisis global. Dengan berkurangnya mobilitas dosen dan mahasiswa, konsumsi BBM dan listrik di kampus dapat ditekan secara signifikan.
UPI optimistis bahwa transformasi digital dalam pembelajaran ini tidak hanya akan mendukung efisiensi energi, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa menghadapi era digital yang semakin maju.
UPI menunjukkan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan PJJ sebagai respons terhadap kebijakan nasional penghematan energi. Dengan target 15 program studi berbasis daring, penguatan platform SPOT, serta pendataan kesiapan konten digital, UPI berkomitmen untuk menjaga kualitas pembelajaran di tengah tantangan global. Kebijakan ini diharapkan menjadi model bagi perguruan tinggi lain di Indonesia dalam bertransformasi menuju pendidikan yang lebih fleksibel, efisien, dan berkelanjutan. (**)