LOCUSonline, JAKARTA - Demokrasi Indonesia kembali mendapat “rapor merah tambahan”. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sekadar menangkap pelaku, namun mencoba mengungkap “resep rahasia” korupsi dari hulunya: partai politik.
Melalui kajian pencegahan korupsi, KPK resmi menyampaikan laporan lengkap kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani . Langkah ini disebut sebagai bagian dari mendorong reformasi sistem politik nasional atau dalam bahasa sederhananya mencoba memperbaiki mesin demokrasi yang sering berisik di bagian dalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya berisi temuan, tetapi juga rekomendasi konkret yang diharapkan tidak sekadar dibaca lalu disimpan rapi di laci kekuasaan.
“Kami telah menyampaikan secara resmi hasil kajian berikut rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi di tubuh partai politik, mulai dari proses kaderisasi hingga pembiayaan politik. Dengan kata lain, masalah tidak hanya muncul saat kampanye, tetapi sudah dimulai sejak “rekrutmen pemain”.
Salah satu sorotan utama adalah praktik politik uang yang masih menjadi “pintu masuk favorit” bagi korupsi dalam sistem demokrasi.
Untuk mengatasi hal itu, KPK mengusulkan investasi pada penggunaan uang tunai dalam proses politik. Logikanya sederhana, jika uang sulit bergerak diam-diam, maka transaksi politik pun tidak bisa lagi terlalu “sunyi”.
“Pembatasan penggunaan uang fisik penting untuk mengurangi praktik pembelian suara yang selama ini sulit dijangkau,” jelas Budi.
KPK mengajukan tiga agenda prioritas yang terkesan mendesak dan mungkin juga menantang bagi para pemilik kepentingan:
- Revisi regulasi pemilu dan pilkada, termasuk perbaikan sistem kampanye hingga rekapitulasi suara.
- Pembenahan aturan politik, khususnya terkait kaderisasi, pendidikan politik, dan transparansi keuangan.
- Percepatan pembahasan keuangan uang kartal, untuk menutup ruang transaksi gelap dalam politik.
Poin ketiga ini jika dijalankan, berpotensi mengubah wajah politik Indonesia. Namun seperti biasa, tantangan terbesar bukan pada ide, melainkan pada keberanian menjalankannya.
Tak berhenti di partai, KPK juga menyoroti proses pemilu yang dinilai masih jauh dari ideal. Dalam kajian Direktorat Pengawasan KPK tahun 2025, ditemukan sejumlah celah yang berpotensi memicu praktik korupsi.
Mulai dari dugaan suap hingga penyelenggara pemilu hingga proses seleksi yang dinilai belum sepenuhnya menjamin integritas.
“Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu masih belum optimal,” kata Budi.
KPK bahkan menemukan indikasi bahwa proses rekrutmen penyelenggara masih membuka ruang bagi individu yang tidak independen, sebuah kondisi yang tentu saja berbahaya bagi kualitas demokrasi.
Artikel Terkait
Kejari Garut Sepi Perkara, Hingga April 2026 Hanya Tangani Dua Perkara?
Sengketa Sertifikat Tanah Tumpang Tindih: Dua Bukti Sama Kuat, Hakim Dipaksa Jadi “Detektif Waktu dan Keabsahan”
Putusan MA 580 K/Ag/2022: Saat Negara Ikut Menentukan “Orang Tua Cadangan”, Prioritas Ibu Jadi Pemenang di Arena Perwalian Anak
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Diuji Realita: Sekolah Diberi Hak Protes, Tapi Diminta Tidak “Viral Duluan"