Kamis, 4 Juni 2026

DPR Akui Mesin Demokrasi Butuh Servis Total, Bukan Sekadar Ganti Oli

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 30 April 2026 | 15:30 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

LOCUSonline, JAKARTA - Setelah lebih dari dua dekade reformasi berjalan dengan segala romantika dan ironi, wacana memperbaiki mesin utama demokrasi kembali mengemuka. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sudah waktunya tidak sekadar dibaca, tetapi juga dibongkar kap mesinnya.

Menurutnya, revisi UU tersebut mendesak dilakukan, khususnya untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik, sebuah topik yang selama ini sering disebut penting namun kerap kalah prioritas dengan urusan elektoral yang lebih menguntungkan secara instan.

"Dalam revisi nanti, salah satu yang penting adalah soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," ujar Doli, dikutip dari Parlementaria.

Baca Juga: Shut Up KDM di GBLA Saat Tribun Bicara, Politik Diminta Turun dari Lapangan Persib

Dalam pandangan Doli, partai politik bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan, melainkan fondasi utama dalam sistem demokrasi. Sayangnya, fondasi ini sering kali tampak lebih sibuk mencari bahan bakar daripada memperkuat struktur.

Ia menekankan bahwa setelah 28 tahun reformasi, sudah saatnya partai politik dikelola secara modern dan mandiri, sebuah harapan yang terdengar progresif, meski publik mungkin bertanya: modern dalam sistemnya, atau dalam cara mengelola masalah lama?

Doli juga menyoroti pentingnya kaderisasi yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar terhubung dengan aspirasi masyarakat. Sebab, tanpa kaderisasi yang sehat, partai berisiko menjadi sekadar agen tiket menuju jabatan publik.

"Partai politik adalah pilar demokrasi. Kalau ingin pemerintahan baik, maka partai dan pemilu juga harus baik," tegasnya.

Baca Juga: KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu 2026, Amplop Demokrasi Diminta Pensiun Dini

Dorongan revisi ini tidak datang dari ruang hampa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar UU Partai Politik diperbarui, terutama dalam aspek transparansi keuangan, pendidikan politik, dan sistem kaderisasi.

Data yang disampaikan KPK cukup mengganggu kenyamanan, dalam kurun 2004 hingga 2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus korupsi. Angka yang jika dijadikan grafik mungkin lebih curam daripada grafik pertumbuhan ekonomi yang sering diperdebatkan.

Bagi KPK, masalahnya bukan sekadar individu, melainkan sistem. Dan sistem itu, seperti yang diakui bersama, berakar dari tata kelola partai politik itu sendiri.

Di tengah semangat revisi, publik mungkin menyimak dengan perasaan campur aduk antara harapan dan déjà vu. Sebab, wacana memperbaiki partai politik sudah berulang kali muncul, namun implementasinya kerap berjalan dengan kecepatan yang kalah jauh dari dinamika politik itu sendiri.

Jika revisi ini benar-benar terwujud, tantangan sesungguhnya bukan pada rumusan pasal, melainkan pada keberanian untuk menjalankannya secara konsisten tanpa tebang pilih, tanpa kompromi berlebihan.

Karena pada akhirnya, memperbaiki partai politik bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga soal kemauan politik. Dan di situlah biasanya cerita menjadi lebih menarik atau justru berulang.*****

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X