Langkah ini dinilai penting untuk memutus siklus lama, di mana politik kerap menjadi investasi mahal yang harus kembali modal setelah kekuasaan diraih.
Dorongan revisi UU Partai Politik ini menjadi pengingat bahwa perbaikan demokrasi tidak cukup hanya dengan mengganti aturan, tetapi juga membutuhkan perubahan cara berpikir.
Sebab jika sistem sudah diperbaiki, tetapi praktiknya tetap sama, maka yang berubah hanya dokumennya bukan realitasnya.*****