LOCUSonline, JAKARTA - Jika demokrasi adalah pesta, maka biaya politik tampaknya sudah naik kelas menjadi all you can spend. Dan seperti pesta mahal pada umumnya, selalu ada yang mencoba mengembalikan modal dengan cara yang tidak selalu sesuai undangan hukum.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan fakta yang sulit diabaikan, dimana kader partai politik mendominasi daftar pelaku korupsi di Indonesia. Sebuah ironi, mengingat partai politik seharusnya menjadi sekolah integritas bagi calon pemimpin, bukan justru jadi ladang praktik sebaliknya.
KPK mencatat, sepanjang 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku korupsi berdasarkan profesi. Dari jumlah tersebut, 371 orang atau sekitar 19 persen berasal dari anggota DPR dan DPRD.
Tak berhenti di situ, 176 pelaku lainnya merupakan wali kota atau bupati, sementara 31 orang berasal dari kalangan gubernur. Bahkan dalam satu tahun terakhir saja, operasi tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah menjadi semacam pengingat rutin bahwa jabatan publik masih rawan disalahgunakan.
Baca Juga: Revisi UU Partai Politik Cahaya Ruang Gelap Demokrasi: DPR Soroti Pendanaan Parpol di Tengah Tradisi Lama Korupsi Politik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik sejatinya memiliki peran strategis dalam demokrasi, terutama melalui proses kaderisasi.
"Melalui kaderisasi partai, akan lahir pemimpin yang nantinya mengisi jabatan publik," ujarnya.
Namun di lapangan, proses tersebut dinilai belum berjalan optimal. Sistem rekrutmen yang kurang transparan serta minimnya penanaman nilai integritas disebut sebagai celah utama munculnya praktik korupsi.
Dengan kata lain, jika input-nya bermasalah, output-nya pun sulit diharapkan berbeda.
KPK juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu akar persoalan. Dalam sistem yang menuntut dana besar untuk kampanye, sebagian kader diduga terdorong mencari jalan pintas demi menutup biaya atau bahkan membiayai operasional partai.
Fenomena ini menjadikan politik tidak hanya soal ide dan gagasan, tetapi juga soal investasi—yang sayangnya, sering kali ingin cepat balik modal.
"Vote buying dan politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga memicu korupsi berulang," tegas Budi.
Baca Juga: KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu 2026, Amplop Demokrasi Diminta Pensiun Dini
Dalam narasi ideal, partai politik adalah pilar demokrasi. Namun dalam praktik, sebagian justru tampak seperti inkubator risiko, di mana integritas diuji sejak awal dan kadang kalah sebelum sempat berkembang.
KPK mengingatkan agar partai politik serius melakukan pembenahan, mulai dari kaderisasi, pendidikan politik, hingga sistem rekrutmen yang bersih dan akuntabel.
Harapannya sederhana, meski terdengar ambisius, sebuah jabatan publik diisi oleh figur yang berintegritas, bukan sekadar yang paling siap secara logistik.