politik

Demokrasi Versi Take Down : Amien Rais Bicara Kebebasan, Pemerintah Bicara Tombol Hapus

Selasa, 5 Mei 2026 | 10:00 WIB
Foto Istimewa

LOCUSonline, SLEMAN – Riuh rendah jagat maya kembali mendapat bahan bakar baru setelah pernyataan Amien Rais tentang Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya viral di media sosial. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dielu-elukan sebagai pilar demokrasi. Di sisi lain, tombol take down tampaknya bekerja lebih cepat dari proses debat publik.

Amien Rais, yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, menegaskan bahwa demokrasi seharusnya memberi ruang luas bagi setiap warga untuk menyampaikan pendapat, termasuk yang tidak sejalan dengan penguasa.

"Kalau kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar itu dibatasi, ya demokrasi jadi pertanyaan," ujarnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal lumrah, bahkan ketika menyangkut isu besar seperti arah bangsa. Menariknya, di tengah kritik tersebut, Amien justru mengaku memiliki kedekatan personal dengan Presiden Prabowo mulai dari ngopi bersama hingga menginap di Hambalang. Sebuah dinamika dimana kritik tajam dibalut nostalgia pertemanan.

Baca Juga: Pemilu 2029 Belum Dekat Parpol Mulai Pemanasan, Rakyat Masih Menunggu Pemanasan Ekonomi

Namun narasi kebebasan itu tampaknya tidak berjalan sendirian. Pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, memilih jalur yang lebih praktis yakni menghapus konten yang dinilai bermasalah.

"Take down itu bagian dari langkah hukum dan kewenangan kami," kata Meutya, Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan bahwa video yang beredar mengandung hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu kegaduhan publik. Pemerintah pun menilai konten tersebut sebagai provokasi yang bisa memecah belah masyarakat, sebuah label yang dalam praktiknya sering menjadi tiket cepat menuju penghapusan konten.

Lebih lanjut, pemerintah membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi video tersebut. Dasarnya mengacu pada regulasi terbaru, yakni revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di titik ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik yang belum juga usai: di mana batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum? Apakah kritik keras otomatis menjadi ancaman, atau justru bagian dari mekanisme demokrasi itu sendiri?

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan produktif, sekaligus meningkatkan literasi digital. Sementara itu, dinamika antara kritik dan kontrol tampaknya akan terus berlanjut karena dalam demokrasi suara boleh berbeda tapi tombol hapus tetap satu.*****

Tags

Terkini