Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Alih Fungsi Lahan di Limbangan: Sawah Menghilang, Polres Garut Mualai Cari Tersangka, Distan, DPMPTSP dan PUPR Sibuk Main Petak Umpet

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:44 WIB
ilustrasi net
ilustrasi net


"Sawah di Desa Cijolang, Limbangan, hilang begitu saja, berganti proyek PT. Pratama Abadi Industri, sementara tersangkanya masih bersembunyi di balik tumpukan izin dan meja pejabat. Polisi mulai bergerak"





LOCUSONLINE, GARUT – Polisi sudah mulai bergerak, tapi tersangka kasus alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, masih misterius seperti keberadaan uang kembalian di warung kopi. PT. Pratama Abadi Industri masuk daftar terlapor, ditemani sejumlah pejabat Pemkab Garut yang namanya mulai disebut-sebut warga. Kamis, 14 Agustus 2025





Perjalanan kasus ini tidak singkat. Laporan warga sejak 2023 baru resmi naik jadi Laporan Polisi (LP) bulan Agustus 2025. “Kami apresiasi kerja Polres Garut yang telaten mengumpulkan bukti dua tahun ini,” ujar pelapor Asep Muhidin, SH., MH, meski nada suaranya terdengar seperti orang yang sudah hapal jadwal sidang tunda.






Baca Juga : Pabrik Sepatu Limbangan di Atas LP2B, Pejabatnya Melangkah di Atas Hukum






Polisi punya waktu 120 hari untuk menebak siapa yang layak jadi tersangka. Nama-nama di lingkaran Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Pertanian mulai beredar, tapi belum ada yang resmi dipanggil untuk foto bareng di ruang BAP.





Pasal yang digunakan bukan sembarangan: ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kalau pelakunya pejabat, hukumannya tambah sepertiga. Sayangnya, publik sudah tahu bahwa di negeri ini, “tambah” sering berubah jadi “kurang” terutama kalau yang duduk di kursi pesakitan punya kursi empuk di kantor pemerintahan.





Sementara penyidik sibuk mengumpulkan bukti, publik hanya bisa berharap kasus ini tidak berubah jadi kompetisi petak umpet, di mana yang kalah adalah sawah, yang menang adalah perumahan baru, dan tersangkanya entah kemana.(Asep Ahmad)


Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X