GLMPK membeberkan, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031 dan Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Pusat Kegiatan Lokal Perkotaan Garut Di Kabupaten Garut, jelas kawasan yang dibangun oleh salah satu hotel masuk kedalam kawasan lahan pertanian basah atau lahan pertanian pangan dilindungi yang dilarang dialihfungsikan, tapi kenapa pemda Garut tidak menindaknya?, apalagi banguna tersebut diduga kuat belum memiliki dokumen perizinan?, jangan-jangan oknum pejabat main mata dengan pemilik hotel.
Bahkan, GLMPK menyampaikan tantangan terbuka kepada kepala daerah Bupati Garut dan Wakil Bupati Putri.
“GLMPK menantang secara terbuka kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut untuk menindak tegas pelanggar aturan, mereka mau gajah, mau tikus harus ditindak. Kecuali kalau Bupati menerima amplop tutup mata dan tutup telinga akan diam dan seolah-olah tidak tahu, tapi GLMPK yakin Bupati Syakur dan Wakil Bu Putri orangnya akadmis dan tegas serta menginginkan perubahan di Kabupaten Garut, pasti menolak amplop-amplop yang berterbangan itu”. Pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Syakur Amin mengaku kurang mengetahui terkait adanya alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan oleh pemilik Wisata sawah lega hegart resort atau sering disebut Salegar yang berada di Desa Maripari Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut. Hingga saat ini, Bupati Syakur belum memberikan tanggapan resmi terkait alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Garut. (Asep Ahmad)