Kamis, 4 Juni 2026

Kompolnas Desak Kepastian Hukum Tragedi Pernikahan Anak Gubernur yang Tewaskan Tiga Orang

Photo Author
Makmur Suradi, Locusonline.co
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:01 WIB
foto: antara
foto: antara



Pasal Pidana yang Mengintai





Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Nusantara, Leni Anggraeni, menjelaskan bahwa insiden ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai lima tahun penjara. Namun, penerapannya bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan .





Kompolnas terus mendorong Polda Jabar untuk segera menggelar perkara dan mengambil keputusan. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan, terutama untuk keluarga korban yang hingga kini masih berduka .





Ujian Bagi Kredibilitas Penegak Hukum





Tragedi Garut ini bukan hanya ujian bagi Syakur-Putri, tetapi juga ujian besar bagi Polda Jabar dan seluruh institusi penegak hukum di Indonesia. Di bawah sorotan publik dan tekanan politik, apakah proses hukum akan berjalan murni tanpa intervensi? Ataukah kasus ini akan menjadi bukti lain bahwa hukum tumpul ke atas?






Halaman:

Editor: Makmur Suradi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X