Kamis, 4 Juni 2026

Kejati Lampung Sita Aset Rp38,58 Miliar Milik Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 5 September 2025 | 16:59 WIB


LOCUSONLINE, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset senilai Rp38,58 miliar milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,286 juta (setara Rp271 miliar). Penyitaan ini dilakukan usai penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).





Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, memaparkan rincian aset yang disita:






  • 7 unit kendaraan roda empat (termasuk Toyota Alphard, Mercedes Benz GLS 400, dan Esemka Bima) senilai Rp3,5 miliar.




  • Logam mulia (emas) seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar.




  • Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar.




  • Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar.




  • 29 sertifikat tanah (SHM) senilai Rp28 miliar.





Arinal Djunaidi diperiksa sebagai saksi selama 14 jam pada Kamis (4/9/2025) hingga Jumat dini hari. Ia menjelaskan bahwa dana PI tersebut ditempatkan di Bank Lampung untuk kepentingan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna meminimalkan penggunaan APBD. Namun, Kejati masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan Arinal akan diperiksa kembali.





Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10% yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Arinal, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT LJU, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana tersebut.





Usai pemeriksaan, Arinal membantah mengetahui penyitaan asetnya: "Aset apa? Nggak ada, nggak ada, nggak ada". Ia juga menyatakan tidak akan dimintai keterangan lagi.





Kejati Lampung telah memeriksa 40 saksi dan berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini. Armen Wijaya menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan upaya penyelamatan kerugian negara. Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.





? Tabel Ringkasan Aset yang Disita





Jenis AsetJumlahNilai (Rp)
Kendaraan Roda Empat7 unit3,5 miliar
Logam Mulia (Emas)645 gram1,29 miliar
Uang Tunai (Lokal & Asing)-1,35 miliar
Deposito Bank-4,4 miliar
Sertifikat Tanah (SHM)29 lembar28 miliar
Total38,58 miliar




Catatan Penting:






  • Nilai dana PI yang diduga disalahkelola adalah US$17,286 juta (Rp271 miliar), lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya.




  • Arinal masih berstatus saksi, namun Kejati membuka peluang pemeriksaan lanjutan.




  • Penyitaan aset bertujuan mengamankan kerugian negara sebelum kasus masuk tahap penuntutan.





(**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X