Amerika Serikat dan Inggris memang sukses menggunakan DPA, tapi jangan lupa di sana ada pengawasan ketat dari hakim. Di Indonesia? Pengawasan seringkali jadi hiasan, sementara deal-deal gelap justru subur di ruang tertutup.
“Kalau tanpa dasar hukum dan kontrol yudisial yang kuat, DPA bisa berubah jadi Diskon Penjara Annual,” ujar Dr. Padlilah, S.H., M.H. dengan nada getir.
Kejaksaan memang sudah punya program restorative justice untuk kasus kecil. Tapi kalau DPA diterapkan untuk korporasi besar, jangan heran kalau nanti muncul headline: “Konglomerat Bebas, Uang Negara Balik, Rakyat Dapat Janji Manis.”
Seolah-olah hukum hanya tajam bagi pencopet dompet, tapi tumpul luar biasa bagi pencopet anggaran miliaran.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana: apakah DPA ini sungguh instrumen hukum modern, atau sekadar doa pengampunan berjamaah bagi para penjahat kerah putih?
Kalau jawaban akhirnya adalah “asal balikin uang semua beres”, jangan salahkan kalau rakyat menyimpulkan: DPA bukan singkatan dari Deferred Prosecution Agreement, tapi Duit Pulang, Aman.(Bhrgin)