Kamis, 4 Juni 2026

Maung : KIP-K Jadi Tiket Konser, Mahasiswa Garut Ngantri Tanpa Karcis

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 25 September 2025 | 10:41 WIB
 Komisi IV menerima audiensi dari Yayasan MAUNG terkait Amanat Pemerataan Pendidikan Terhadap Hak hak masyarakat yang tertuang Dalam undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional. Dok.Istimewa
Komisi IV menerima audiensi dari Yayasan MAUNG terkait Amanat Pemerataan Pendidikan Terhadap Hak hak masyarakat yang tertuang Dalam undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional. Dok.Istimewa


"Bola panas berada di tangan para legislator, sementara mahasiswa dan orang tua mereka masih menunggu: apakah KIP-K benar-benar turun sebagai hak, atau tetap jadi “komoditas politik” yang diperjualbelikan."





LOCUSONLINE, GARUT – Yayasan Masyarakat Unggul Ngahiji (MAUNG) melayangkan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi IV, karena telah merespons cepat permohonan audiensi terkait pemerataan pendidikan. Respons ini dinilai “luar biasa”, sebab di tengah tumpukan aspirasi rakyat yang sering terjebak birokrasi, setidaknya ada ruang rapat ber-AC yang bisa dipakai mahasiswa untuk mengadu nasib.





Gun Gunawan alias Pap Gun, Ketua Yayasan MAUNG, mengaku terharu karena Komisi IV DPRD Garut membuka pintu audiensi tanpa harus membawa spanduk demo. “Kami apresiasi, minimal aspirasi ini tidak nyasar ke tong sampah surat masuk,” ujarnya, Senin (22/9/2025).





Dalam audiensi yang berlangsung hampir empat jam, Yayasan MAUNG menyampaikan empat tuntutan utama.





Pertama, menyelamatkan 75 mahasiswa asal Garut yang sudah dinyatakan lulus di Universitas Mayasari Bakti Tasikmalaya, tetapi terkatung-katung karena beda fraksi di DPR RI. Kedua, meminta pemerintah Jabar menutup sekat politik dalam distribusi kuota KIP-K. Ketiga, dukungan DPRD Garut agar mahasiswa itu segera ditetapkan sebagai penerima KIP-K. Keempat, membuka tabir jual beli kuota KIP-K yang selama ini disebut-sebut lebih mirip tiket konser ketimbang program pemerataan pendidikan.





“Bukti sudah jelas ada surat edaran LLDIKTI yang melarang KIP-K dijadikan alat transaksi. Jadi jangan lagi rakyat kecil jadi korban regulasi yang berubah jadi dagangan,” kata Pap Gun.





Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, bersama anggota Aceng Latif, berjanji akan membuat nota komisi dan meneruskannya ke pimpinan DPRD. Nota ini diharapkan bisa menyeberang ke Komisi X DPR RI jika tidak tenggelam di meja birokrasi.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X