Kamis, 4 Juni 2026

Polres Garut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pada Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri...!

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Jumat, 26 September 2025 | 12:34 WIB
Foto : ilustrasi alih fungsi lahan pertanian
Foto : ilustrasi alih fungsi lahan pertanian



“Saat ini telah berjalan sekitar 30 hari, jadi masih ada waktu bagi penyidik untuk mencari dan menentukan serta menetapkan tersangka dalam kasus ini sampai batas maksimal 90 hari,” jelas Asep.





Apabila dalam waktu tersebut penetapan tersangka belum juga dilakukan, Asep Muhidin mengancam akan mengambil langkah hukum, yaitu melaporkan penyidiknya ke Provam Polri dan meminta Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI. Batas waktu maksimal penetapan tersangka untuk kasus sulit diperkirakan jatuh pada Bulan November 2025.





Keterlibatan Pejabat dan UU LP2B





Asep menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana yang jelas, terutama karena Pejabat Pemkab Garut telah berani menerbitkan izin pendirian pabrik di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).






“Barang ini sudah jelas sekali ada perbuatan pidananya dan telah terjadi. Apalagi pejabat Pemkab Garut telah menerbitkan izin kepada PT. Pratama Abadi Industri yang berada di kawasan LP2B,” ujarnya.






Menurut Asep, penetapan tersangka harus menyasar pejabat Pemkab Garut yang menerbitkan izin, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 73 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jo. UU No. 6 Tahun 2023.





“UU tersebut mengatur tentang pejabat yang memberikan izin dipidana dan denda,” tandas Asep, menyoroti bahwa kasus ini harus menjadi perhatian utama, karena selama ini penegak hukum di Garut kerap dinilai hanya menindak masyarakat kecil, sementara pelanggar yang berduit besar seolah tidak tersentuh.





Tim Locus Online masih berusaha melakuka konfirmasi kepada Bupati Garut, Polres Garut dan PT. Pratama Abadi Indutri. (Asep Ahmad).


Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X