Kamis, 4 Juni 2026

12 Sahabat Pengadilan vs Kejagung: Pertunjukan Hukum di Panggung Praperadilan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:20 WIB
Nadiem Makarim tersangka korupsi pernah memiliki kekayaan di atas Rp 4 triliun sesuai yang dilaporkan dalam LHKPN.(PUSPENKUM KEJAGUNG)
Nadiem Makarim tersangka korupsi pernah memiliki kekayaan di atas Rp 4 triliun sesuai yang dilaporkan dalam LHKPN.(PUSPENKUM KEJAGUNG)




Sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyampaikan amicus curiae dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, Jumat (3/10/2025). Pendapat hukum ini disampaikan langsung oleh peneliti senior LeIP, Arsil, dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.






Baca Juga : Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu KDM: Solidaritas atau Tanda Negara Melepas Tanggung Jawab?






“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan,” jelas Arsil.





Ia menegaskan, pendapat tersebut tidak hanya untuk kasus Nadiem, tetapi juga bagi mekanisme praperadilan secara umum meski publik tentu fokus pada satu nama yang kini jadi sorotan nasional.





12 nama yang menyampaikan pendapat hukum kepada hakim:






  1. Amien Sunaryadi - Mantan Pimpinan KPK




  2. Arief T Surowidjojo - Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia




  3. Arsil - Peneliti Senior LeIP




  4. Betti Alisjahbana - Pegiat Antikorupsi




  5. Erry Riyana Hardjapamekas - Mantan Pimpinan KPK




  6. Goenawan Mohamad - Pendiri Majalah Tempo




  7. Hilmar Farid - Akademisi & Aktivis




  8. Marzuki Darusman - Mantan Jaksa Agung




  9. Nur Pamudji - Mantan Dirut PLN




  10. Natalia Soebagjo - Transparency International




  11. Rahayu Ningsih Hoed - Advokat




  12. Todung Mulya Lubis - Pendiri ICW





(Bhegin)


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X