“Mau triplek, mau seng, yang penting jangan dipakai parkir lagi,” kata Asep.
Bangunan mushola di sisi timur dikecualikan karena, ya, Tuhan tidak perlu izin GSS untuk didatangi umat-Nya.
Perwakilan BBWS Cimanuk–Cisanggarung mengingatkan, untuk wilayah tanpa tanggul, batas sepadan sungai 15 meter itu bukan basa-basi. Namun, seperti biasa, aturan hanya terdengar lantang di ruang rapat, sementara di lapangan sungai harus berbagi napas dengan beton, parkiran, dan kolam renang tropis.
DPRD pun mengakui bahwa persoalan ini bukan sekadar satu bangunan. “Aturan itu general,” ujar Dadan Wandiansyah dari Komisi II. Tapi faktanya, banyak “general” aturan yang gugur saat berhadapan dengan “pasukan” investasi.
Audiensi ini mungkin terlihat sederhana soal garis 15 meter dan triplek. Tapi sesungguhnya ini menggambarkan betapa sungai seringkali jadi korban kompromi antara bisnis dan birokrasi. Selama ini, air mengalir apa adanya, tapi bangunan justru meluber seenaknya.
GLMPK menunjukkan bahwa warga bisa mengingatkan negara untuk tidak membiarkan sungai jadi “parkiran privat” segelintir investor. Karena kalau semua dibiarkan, bukan hanya sempadan yang hilang tapi juga nalar publik.(red)