Kamis, 4 Juni 2026

4,8 Meter dari Bibir Sungai: Investasi Melesat, Regulasi Tersesat

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 09:55 WIB
Gambar Ilustrasi Istimewa
Gambar Ilustrasi Istimewa




Dalam pertemuan itu, lahirlah sebuah kesepakatan monumental: PT JIL diberi waktu satu minggu untuk memasang pagar sementara dari seng atau triplek sejauh 15 meter dari bibir sungai. Triplek yang selama ini dikenal sebagai bahan dasar panggung hajatan, kini naik kelas menjadi simbol penegakan aturan tata ruang.





“Boleh triplek, boleh seng, yang penting batas 15 meter itu terlihat,” ujar Asep, seolah bicara tentang garis suci yang baru ditemukan.





Pihak manajemen PT JIL, melalui Maemudin, menyatakan siap mengikuti aturan. “Itu tanah kami, HGB kami. Tapi karena ada aturan, ya kita ikuti. Kita pagar,” ujarnya. Kalimat itu terdengar seperti pengakuan tulus meski agak terlambat bahwa regulasi bukan hanya pajangan di dinding kantor pemerintahan.





Martius, dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung, mengingatkan bahwa batas sepadan sungai di kawasan perkotaan tanpa tanggul memang 15 meter. Ukurannya bukan hasil negosiasi, apalagi undian arisan.





“Kalau bertanggul itu 3 meter, kalau tidak ya 15 meter,” jelasnya tenang, seperti guru SD yang mengulang rumus matematika dasar kepada murid yang lupa membawa penggaris.





Di tengah rencana pagar triplek itu, ada satu bangunan yang “diselamatkan”: mushola di sisi timur. Asep menjelaskan, bangunan ibadah berbeda statusnya. “Kalau mushola itu fasilitas umum, bahkan di atas sungai pun boleh,” ujarnya.





Ironisnya, mushola menjadi satu-satunya bangunan yang memang berhak berdiri di zona suci sepadan sungai. Sementara gedung hotel dan mal yang megah harus mundur setidaknya secara simbolik ke belakang garis triplek.





Audiensi ini menindaklanjuti tuntutan GLMPK terhadap beberapa pelanggaran PT JIL, termasuk pengolahan limbah dan izin gardu listrik. Dua hal itu katanya sudah “beres”. Tinggal satu yang tersisa: batas sepadan sungai, yang entah bagaimana, selama bertahun-tahun, berhasil lolos dari perhatian.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X