Kamis, 4 Juni 2026

Jalan 5.300 Meter, Anggaran 11 Miliar: Pemerintah Lamsel Pastikan Jalan Lebih Cepat dari Janjinya (Sedikit)

Photo Author
Ridwansyah Yusuf, Locusonline.co
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:50 WIB
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) melakukan perbaikan infrastruktur ruas jalan Sukamarga - Bulok.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) melakukan perbaikan infrastruktur ruas jalan Sukamarga - Bulok.


LOCUSONLAINE, LAMPUNG SELATAN - Setelah sekian lama warga harus menghafal setiap lubang di jalan Sukamarga–Bulok, kini mereka boleh lega. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memperbaiki ruas sepanjang 5.300 meter itu menggunakan APBD 2025. Nilai proyeknya sekitar Rp11 miliar angka yang tampak lebih panjang dari jarak jalan yang diperbaiki.





Jalan ini diresmikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, didampingi Ketua TP PKK Zita Anzani. Seremoninya berlangsung meriah dengan spanduk besar bertuliskan “Menuju Lampung Selatan Maju dan Berdaya Saing.” Warga yang lewat lebih memilih berdaya tahan, karena jalan masih setengah basah.





“Total yang dikerjakan tahun ini lebih kurang 5 meter eh, 5.300 meter,” ujar Kabid Bina Marga PUPR Hasanuddin, yang tampak buru-buru mengoreksi ucapannya.





Ia menjelaskan proyek ini adalah bagian dari visi besar: Argo Edu Wisata. Sebuah konsep yang terdengar akademis, walau warga masih menunggu kapan bisa lewat tanpa bergoyang seperti di wahana wisata.






Baca Juga :





-




Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan Wisata Salegar, GLMPK : Satpol PP Ngumpet Dibawah meja, Polda Jabar Seperti Takut?






Menurut Hasan, proyek ini adalah “pintu masuk pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.” Karena di Lampung Selatan, semua jalan menuju pantai kini punya potensi jadi tempat selfie sebelum aspalnya retak.


Halaman:

Editor: Ridwansyah Yusuf

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X