Kamis, 4 Juni 2026

KUHP Baru Resmi Disahkan, 11 Pasal 'Panas' Ini Bakal Ubah Kehidupan Anda

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 19 November 2025 | 16:15 WIB



4. Pidana Denda yang Lebih "Nyakitin" (Pasal 81)





Selama ini, pidana denda seringkali tidak efektif. Di KUHP baru, jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi dendanya. Ini membuat sanksi denda menjadi lebih memiliki "gigitan" dan tidak bisa diabaikan oleh para terpidana.





5. Zina Bisa Dipenjara (Pasal 415)





Ini mungkin salah satu pasal yang paling banyak dibicarakan di media sosial. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun. Namun, sama seperti pasal penghinaan, ini adalah delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa dimulai jika ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan.





6. "Kumpul Kebo" Kena Pasal Juga (Pasal 416)





Bukan hanya zina, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah juga bisa dipidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 bulan. Sama seperti pasal zina, ini juga merupakan delik aduan.





7. Larangan Hubungan Sedarah (Pasal 417)





Pasal ini memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelaku persetubuhan sedarah. Setiap orang yang melakukannya, dengan mengetahui bahwa korban adalah keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.





8. "Santet" dan Praktik Main Hakim Sendiri (Pasal 252)





Pasal ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang sering terjadi di masyarakat, terutama terkait dengan tuduhan ilmu hitam. Seseorang tidak bisa seenaknya bertindak sebagai "penyihir" atau "dukun" yang menghakimi orang lain karena dituduh memiliki ilmu gaib.





9. Hukuman Korupsi Lebih Ringan? (Pasal 603)





Pasal ini sempat memicu perdebatan. Di KUHP baru, ancaman pidana bagi koruptor adalah paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun ada usulan untuk menghapus pidana mati, ancaman maksimal 20 tahun ini diharapkan tetap menjadi efek jera.





10. Jangan Ganggu Orang Mati (Pasal 320)





Mungkin terdengar aneh, tetapi KUHP baru melindungi nama baik orang yang sudah meninggal. Setiap orang yang mencemarkan nama baik atau menjelekkan orang yang sudah tiada dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.





11. Bonus: Jangan Ribut di Malam Hari (Pasal 265)





Pasal ini mungkin akan sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari. Pasal 265 mengatur soal ketentraman lingkungan. Siapa pun yang membuat hingar bingar atau berisik yang bisa mengganggu tetangga pada malam hari, bisa dipidana denda maksimal Rp10 juta.

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X