[locusonline.co, JAKARTA] – Pernahkah Anda membayangkan punya rekening bank yang terlupakan di sudut dompet digital, lalu tiba-tiba ada orang lain menggasak isinya? Atau lebih parah, rekening tersebut tiba-tiba bertransaksi sendiri, membeli kopi di kafe yang bahkan tidak Anda kenal?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya membayangkan skenario horor itu juga. Mereka baru saja mengeluarkan "kitab suci" terbaru bagi para perbankan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang intinya adalah: "Wajib waspada terhadap zombie finansial!"
Aturan ini bukan sekadar birokrasi, melainkan sebuah operasi intelijen skala besar untuk mencegah rekening Anda berubah dari "tabungan masa depan" menjadi "mesin ATM hantu" para penipu.
Membedah Jenazah Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
POJK ini memaksa bank untuk menjadi detektif pribadi bagi setiap rekening yang mereka kelola. Mereka kini wajib mengklasifikasi nasabah ke dalam tiga kategori, yang terdengar mirip dengan status hubungan Anda: lagi mesra, lagi LDR (Long Distance Relationship), atau sudah mati suri.
- Rekening Aktif: Ini adalah hubungan yang mesra. Rekening ini menunjukkan tanda-tanda kehidupan, ada aktivitas pemasukan, penarikan, atau setidaknya si pemilik rajin mengecek saldo sekadar untuk memastikan masih ada.
- Rekening Tidak Aktif: Ini fase LDR. Rekening ini sudah sekitar satu tahun (360 hari) tidak ada aktivitas. Bank mulai khawatir dan mungkin akan mengirimkan "pesan rindu" berupa SMS atau email untuk menanyakan kabarnya.
- Rekening Dormant: Inilah tahap kritis. Rekening ini sudah lima tahun (1.800 hari) tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Bagi bank, ini adalah jenazah finansial yang berpotensi menjadi sumber masalah. Inilah target utama dari aturan baru ini.
Mengapa OJK Begitu Obsesif dengan Rekening "Mati"?
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ini adalah langkah strategis untuk mencegah praktik penipuan yang semakin canggih.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Dian.
Bayangkan, rekening dormant yang tidak terpantau adalah seperti rumah kosong yang pintunya tidak terkunci. Penipu bisa dengan mudah masuk, mengubah data, dan menguras isinya tanpa si pemilik sadar. Aturan baru ini memaksa bank untuk memasang "kamera keamanan" dan "alarm" di setiap rumah kosong tersebut.