Kamis, 4 Juni 2026

Rekening Bank Anda Mati Suri? OJK Kirka 'Pemulasaran' agar Tak Jadi ATM Hantu

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Rabu, 19 November 2025 | 16:46 WIB



Hak dan Kewajiban yang Baru: Bukan Hanya Bank yang Repot





POJK ini tidak hanya memberatkan pihak bank. Ada juga kewajiban baru bagi kita sebagai nasabah. Ini bukan lagi soal "menabung dan lupa", tapi "menabung dan bertanggung jawab".





Kewajiban Bank (Sebagai Satpam Keuangan):






  • Wajib Memantau: Harus punya sistem untuk "mengibarkan bendera" (flagging) rekening yang mulai sepi aktivitas.




  • Wajib Transparan: Wajib menampilkan status rekening (aktif, tidak aktif, atau dormant) dengan jelas di aplikasi mobile banking atau internet banking. Tidak ada lagi istilah "silahkan hubungi CS" yang membingungkan.




  • Wajib Memudahkan: Menyediakan layanan aktivasi dan penutupan rekening yang mudah, baik melalui kantor cabang (bagi yang nostalgia) maupun secara digital (bagi yang malas gerak).




  • Wajib Mengamankan: Melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah dengan strategi anti-fraud yang mumpuni.





Kewajiban Nasabah (Sebagai Pemilik Rekening):






  • Memberi Informasi Benar: Saat membuka rekening, jangan pakai nama "James Bond" atau alamat di "Gedung Istana Negara".




  • Memperbarui Data: Jika Anda pindah, ganti nomor HP, atau menikah, segera beritahu bank. Jangan biarkan bank mengirimi SMS ke nomor yang sudah lama tidak Anda pakai.




  • Memiliki Itikad Baik: Jangan coba-coba menggunakan rekening untuk kejahatan.





Apa yang Terjadi pada Uang di Rekening Dormant?





-




Ini adalah pertanyaan sejuta umat. Jika rekening Anda sudah resmi dinyatakan "dormant", uang Anda tidak akan hilang begitu saja. Namun, akses untuk bertransaksi akan dibatasi secara signifikan untuk keamanan.





Untuk mengaktifkannya kembali, Anda harus melewati beberapa proses verifikasi yang lebih ketat, biasanya dengan datang langsung ke kantor bank dan membawa identitas diri asli. Ini adalah cara bank untuk memastikan bahwa "mayat" yang bangun kembali adalah benar-benar si pemilik asli, bukan "pocong" yang menyamar.





Pada akhirnya, aturan baru dari OJK ini adalah seruan bagi kita semua untuk sedikit lebih peduli dengan aset finansial kita. Mari cek dompet digital Anda sekarang. Apakah ada rekening yang sudah lima tahun tidak Anda sentuh? Jika ya, segera hubungi bank Anda sebelum uangnya ikut "mati suri" atau, lebih buruk lagi, "dirasuk" oleh orang lain. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X