OJK: Tangan Kami Terbatas
Merespons keluhan Maruarar, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan posisi mereka. Menurut Dian, hak OJK sebatas memberikan surat rekomendasi kepada bank penyalur untuk memberikan keringanan.
"Memang maksimal OJK itu bisa membuat surat kepada bank, itu posisinya," ujar Dian, mengindikasikan bahwa OJK tidak bisa memaksa bank untuk menyetujui kredit jika penilaian risiko bank tersebut menyatakan calon nasabah tidak layak.
Ini adalah jalan buntu. Di satu sisi, pemerintah ingin program rumah subsidi jalan. Di sisi lain, bank sebagai lembaga komersial punya penilaian risiko sendiri yang berlandaskan data historis, dan SLIK adalah bagian penting dari data tersebut.
Gagasan Menteri Keuangan yang Sempat Muncul dan Hilang
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhia Sadewa, sempat mewacanakan solusi yang lebih radikal: menghapus data nasabah yang memiliki tunggakan di bawah Rp 1 juta.
Namun, rencana tersebut cepat diurungkan. Pasalnya, setelah ditelusur lebih lanjut, data yang ditemukan tidak selaras dengan kenyataan di lapangan.
"Jadi saya pikir… dari 110.000 (data) itu paling yang bisa masuk 100 orang. Jadi sepertinya menclearkan namanya dari SLIK tidak akan memecahkan masalah demand untuk perumahan yang dibuat Tapera sama Pak Ara (Menteri PKP)," tutur Purbaya, menjelaskan bahwa masalahnya jauh lebih kompleks dari sekadar membersihkan data.
Saat ini, masyarakat yang terganjal SLIK hanya bisa berharap pada "belas kasihan" dari bank penyalur, atau terus mencoba mengajukan ke berbagai bank dengan harapan ada yang memberikan keringanan. Sementara itu, antrian untuk mendapatkan rumah subsidi semakin panjang, dan mimpi untuk memiliki atap sendiri kian jauh dari kenyataan. (**)