“Intinya begini. Kami sebagai penggarap sekaligus masyarakat Tegalgede, akan sangat setuju apabila ada warga di Tegalgede dan bukan penggarap, tapi bisa masuk dan mendapatkan lahan dari eks HGU PT. Condong, apabila hal itu dimusyawarahkan,” jelasnya.
Pihak forum penggarap, tandas Elu, bukan orang licik yang mementingkan perut sendiri. Sejak awal pihaknya pun memperjuangkan agar masyarakat yang lain bisa mendapatkan tanah, apalagi yang tidak punya rumah dan lahan sama sekali.
“Kami tidak mempermasalahkan jika banyak masyarakat, khususnya yang tidak mampu mendapatkan sertifikat di lahan eks HGU Condong. Yang menjadi persoalan, pihak desa membuat kebijakan itu tanpa melibatkan kami sebagai masyarakat sekaligus penggarap. Kini tiba-tiba muncul SK Bupati, yang didalam SK itu malah puluhan penggarap tidak ada datanya, dan masyarakat bukan pengarap malah dapat lahan lebih luas dari penggarap. Ko bisa gitu?,” papar Elu.
Elu berharap, Gubernur Jabar bisa menjadi penengah bagi masyarakat di Desa Tegalgede dan Pemkab Garut, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pasalnya, setelah beredar SK Bupati tentang penetapan subjek redistribusi tanah di Desa Tegalgede, suasana menjadi mencekam.
“Siapapun tahu, apabila ada persoalan dengan tanah atau air di suatu daerah, maka disana muncul persoalan besar yang akan dihadapi. Begitupun di Desa Tegalgede. Munculnya SK ini membuat penggarap sedih, menangis, kecewa, marah dan mau berontak. Namun disisi lain, diantaranya pihak yang mendapat lahan juga sangat menyambutnya. Kami khawatir, diantara dua kubu ini terjadi kesenjangan sosial dan pada akhirnya ada perselisihan,” ungkapnya.
Sebagai orang dewasa, nampaknya Elu sangat memikirkan kondisi masyarakat setelah ada SK Bupati yang dipersoalkan. Dirinya sangat berharap, masyarakat bisa tenang, aman dan bersatu. Namun demikian, apalah daya nya apabila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
“Pemimpin yang adil dan amanah, bijak dan negarawan lah yang bisa membuat situasi ini menjadi aman dan terkendali. Musyawarahkan kembali tentang siapa saja calon penerima lahan eks HGU Condong di Desa Tegalgede, berapa luasnya dan bagaimana prosesnya sampai benar-benar clear and clear, sukses tanpa ekses. Untuk itu saya berharap Kang Dedi Mulyadi bisa hadir di tengah-tengah kami masyarakat Tegalgede,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H sebagai kuasa hukum forum penggarap yang dipimpinnya. (Asep Ahmad)