[locusonline.co, Jakarta] – Dalam era dimana keamanan digital menjadi jaminan utama transaksi finansial, seorang pria berusia 70 tahun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya sistem tersebut. Irman (70), nasabah Mirae Sekuritas, harus berhadapan dengan kenyataan pahit: portofolio investasinya senilai Rp71 miliar raib secara misterius dari akun sekuritasnya. Dugaan kuat mengarah pada akses ilegal (illegal access) yang dilakukan oleh pihak yang memiliki informasi login nasabah.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Yang mengejutkan, terlapor dalam kasus ini adalah sejumlah petinggi Mirae Sekuritas, menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistemik dari pihak perusahaan.
Kronologi Kerahasiaan yang Terkikis
Kuasa hukum korban, Krisna Murti, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), memaparkan kronologi yang meruntuhkan keyakinan banyak orang tentang keamanan platform investasi modern.
“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas. Klien kami kehilangan uang senilai Rp71 miliar, sebuah angka yang sangat signifikan, melalui mekanisme yang seharusnya tidak mungkin terjadi,” tegas Krisna.
Titik awal tragedi ini terjadi pada 6 Oktober 2025, pukul 19.34 WIB. Irman menerima email notifikasi konfirmasi transaksi (trade confirmation) dari aplikasi Neohots milik Mirae. Masalahnya, Irman sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut. Keesokan harinya, 7 Oktober, Irman segera melaporkan aktivitas mencurigakan ini kepada Mirae Sekuritas.
“Respons awal Mirae seolah memberikan angin segar. Mereka datang menemui Pak Irman dan secara terbuka mengakui bahwa transaksi pada 6 Oktober itu tidak dilakukan oleh nasabah sendiri,” ujar Krisna, menyoroti pengakuan yang justru semakin menguatkan dugaan kebocoran sistem atau akses internal.