Kamis, 4 Juni 2026

Farhan Tahan Diri ke Luar Negeri, Pejabat Bandung Wajib 'Staycation' Selama Nataru

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 8 Desember 2025 | 12:04 WIB




  • Audit Internal: Memeriksa semua RPDLN yang sudah diajukan atau disetujui untuk periode tersebut dan melakukan pembatalan/penjadwalan ulang.




  • Sosialisasi Tegas: Memastikan instruksi ini tersampaikan hingga ke level pejabat eselon rendah yang mungkin memiliki rencana perjalanan pribadi yang sudah dijadwalkan.




  • Penyediaan Alternatif: Untuk tugas atau pertemuan internasional yang penting, harus didorong penggunaan teknologi video conference sebagai pengganti kehadiran fisik.





Di sisi lain, instruksi ini juga menjadi ujian kesungguhan pemerintah. Masyarakat akan mengawasi apakah benar-benar tidak ada pejabat yang "berlibur" ke luar negeri dengan dalih tugas selama periode krusial ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dianggap sekadar wacana.





:: Menempatkan Layanan di Atas Kenyamanan Pribadi





Instruksi larangan bepergian ke luar negeri bagi pejabat selama Nataru adalah penegasan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas tertinggi. Bagi Kota Bandung yang akan disesaki pendatang, kebijakan Wali Kota Farhan ini adalah sinyal bahwa pemerintah ingin hadir secara penuh, siap mengawal stabilitas dan kenyamanan warganya di momen yang padat dan rentan gangguan ini. Keberhasilan larangan ini akan diukur dari kelancaran kota selama liburan dan kepercayaan publik yang terbangun.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X