Kamis, 4 Juni 2026

"Mafia Pupuk" vs Realita Lapangan: Ada yang Bohong, atau Regulasi yang Terlalu Kaku di Garut?

Photo Author
Asep Ahmad, Locusonline.co
- Selasa, 9 Desember 2025 | 12:24 WIB


[Locusonline.co, GARUT] - Badai isu "mafia pupuk" yang menerpa Kabupaten Garut sejak Oktober lalu ternyata belum reda. Isu yang menggegerkan ini menyebut adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun, ketika dikonfirmasi, para pelaku di lapangan justru menyangkal sambil menunjukkan sejumlah "titik krusial" dalam sistem distribusi yang disebut-sebut sebagai biang kerok sebenarnya.





Di satu sisi, ada tuntutan tegas dari petani agar harga sesuai regulasi. Di sisi lain, distributor dan penyalur mengangkat tangan sambil berdalih: "Harga Rp2.000/kg itu wajar karena ada biaya bongkar muat dan ongkos kirim ke kebun."





Harga Resmi Turun, Tapi Kenapa di Lapangan Naik?





Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2025, harga pupuk subsidi jenis urea resmi diturunkan dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau setara Rp90.000 per karung 50kg. Namun, investigasi di lapangan menemukan fakta yang berbeda.






"Beredar berita bahwa ada sejumlah kios menjual pupuk di atas HET. Kami merasa bingung dengan kios yang dimaksud, karena tidak dijelaskan dengan rinci," ujar Aris, Ketua P3I (Kumpulan Penyalur Pupuk Indonesia) Kabupaten Garut, kepada locusonline.co.






Aris mengklaim bahwa di wilayah yang dia pantau, khususnya Kecamatan Kadungora, penjualan sudah sesuai HET. Namun, dia mengakui adanya kemungkinan selisih harga jika ada "biaya tambahan" seperti ongkos angkut dari kios ke kebun petani.






"Regulasi pemerintah tentang HET untuk Urea Rp90.000 dan Phonska Rp92.000. Jikapun ada yang lebih dari Rp90.000 menjadi Rp95.000, itu ditambah harga ongkos dari kios ke tempat petani," jelasnya.






Pernyataan ini membuka kotak Pandora: apakah "biaya tambahan" itu legal, atau hanya dalih untuk menaikkan harga di luar ketentuan? Di sinilah batas antara "pelayanan" dan "pelanggaran" menjadi kabur.


Halaman:

Editor: Asep Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X