[Locusonline.co, BANDUNG] – Menyikapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara izin perumahan, Bupati Bandung Dadang “Kang DS” Supriatna mengambil langkah tegas. Dalam rapat terbatas Minggu (7/12/2025) malam, Kang DS menegaskan komitmennya untuk memperketat pengendalian lingkungan dan penataan ruang guna menghindari bencana, seperti banjir dan longsor, di wilayahnya.
Kebijakan ini bukan hanya formalitas. Bupati menyatakan dukungan penuh dan akan melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya untuk pengajuan baru, tetapi juga menjaring proyek yang sudah berjalan namun dianggap "nakal".
“Artinya, bukan hanya perumahan yang baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan namun belum memenuhi kewajibannya akan turut kami evaluasi,” tegas Kang DS melalui unggahan di Instagram resminya, @dadangsupriatna.
Target Operasi: Semua Perumahan, Baik Berizin Maupun “Nakal”
Untuk menjalankan instruksi ini, Bupati telah mengerahkan tiga dinas kunci:
- DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu): Mengecek kelengkapan dan kepatuhan izin.
- Dinas Lingkungan Hidup: Menilai dampak lingkungan dari setiap proyek.
- Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang): Memastikan ketaatan terhadap rencana tata ruang.
Fokus evaluasi adalah pemenuhan kewajiban kritikal yang sering diabaikan: penyediaan 10% lahan untuk area penampungan air (folder, embung, atau danau retensi). Aturan ini merupakan amanat Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044, Pasal 63 Ayat 3.
Pencabutan Izin untuk yang Bandel
Kang DS tidak main-main. Bagi pengembang yang lalai, pemerintah daerah memiliki senjata ampuh: pencabutan izin operasional. Sanksi ini akan dijalankan setelah melalui proses teguran berjenjang (1-3 kali) sesuai peraturan.
“Ini bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya memastikan tata ruang dijalankan dengan benar demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.