Kamis, 4 Juni 2026

18 Tahun untuk Enam Nyawa: Keadilan yang Terluka di Ruang Sidang Bale Bandung

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:36 WIB



Oleh karena itu, LBH PUI secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera mengevaluasi kinerja dan keputusan Kajari Kabupaten Bandung dalam kasus ini. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memulihkan kepercayaan publik yang terus terkikis.





Komitmen Pendampingan Hingga Akhir





LBH PUI bukanlah pihak baru dalam kasus ini. Sejak 28 November 2025, lembaga ini telah secara resmi menerima kuasa hukum untuk mendampingi para korban dan keluarga. Kasus ini bermula dari laporan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Mei 2025, yang awalnya mencatat delapan korban.





Etza Imelda menegaskan komitmen LBH PUI untuk mengawal kasus ini hingga putusan akhir. "Kami tidak akan membiarkan anak-anak ini menjadi korban dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh lemahnya tuntutan hukum," tegasnya. LBH PUI juga membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi keluarga korban dan mengajak publik untuk turut mengawal proses peradilan ini.





Refleksi: Saat Hukum Kehilangan Hati Nurani





Insiden di Bale Bandung ini lebih dari sekadar laporan sidang. Ia adalah cermin retak dari sistem peradilan pidana yang terkadang kehilangan kepekaan terhadap keadilan substantif. Tuntutan 18 tahun untuk enam anak korban pencabulan oleh seorang pendidik bukan hanya angka yang rendah, tetapi sebuah narasi yang merendahkan penderitaan dan mengerdilkan semangat perlindungan anak yang seharusnya menjadi panglima.





Panggung sidang berikutnya tidak hanya akan menentukan nasib RR, tetapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam menjawab satu pertanyaan mendasar: sanggupkah negara memberikan keadilan setinggi-tingginya bagi mereka yang paling lemah, atau kita akan terus menyaksikan keadilan yang patah di ruang sidang? (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X