Regulasi Kuat, Implementasi Lemah
Indonesia bukan kekurangan aturan. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara eksplisit mewajibkan pengurangan sampah dari sumbernya. UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan larangan pencemaran dan kewajiban menjaga lingkungan.
Target nasional pun sudah jelas. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2025, diperkuat dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 yang secara khusus mengatur percepatan pengendalian pencemaran DAS Citarum.
Namun, regulasi yang lengkap tidak otomatis menjamin keberhasilan kebijakan.
“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi lemahnya keberanian politik untuk menjalankan aturan secara konsisten, terutama di tingkat daerah,” kata Januar.
Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran, baik individu maupun korporasi, masih jauh dari kata tegas. Tanpa sanksi yang nyata, sungai akan terus menjadi korban kebijakan setengah hati.
Pencegahan Kalah oleh Seremonial
Program Citarum Harum kerap ditandai dengan aksi bersih-bersih berskala besar. Namun, kritik mengemuka ketika kegiatan tersebut lebih sering tampil sebagai agenda seremonial ketimbang solusi struktural.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan timbulan sampah nasional telah melampaui 68 juta ton per tahun, dengan dominasi sampah rumah tangga. Angka ini menegaskan bahwa beban sungai tidak akan berkurang tanpa pembenahan sistem pengelolaan sampah dari tingkat paling dasar.
“Ketika pencegahan kalah oleh rutinitas bersih-bersih, maka Sungai Citarum akan terus menjadi tempat menampung kegagalan kebijakan pengelolaan sampah,” ujar Januar.