"Ketika deforestasi dan alih fungsi lahan membuat vegetasi hilang dan air mengalir bebas ke permukiman warga, alam tampaknya sudah lebih dulu “memvonis”. Pertanyaannya tinggal satu, apakah penegak hukum di daerah akan menyusul, atau tetap menunggu sampai bencana berikutnya datang sebagai pengingat?"
LOCUSONLINE, GARUT - Di saat sebagian wilayah Indonesia dilanda banjir bandang dan longsor yang merenggut ratusan nyawa serta memaksa ribuan warga mengungsi, pengadilan justru memberi kabar yang kontras. Di Pengadilan Negeri (PN) Poso, hukum lingkungan bergerak cepat dan tegas. Sementara itu di Garut, proses penegakan hukum justru dinilai berjalan santai, seolah alam masih punya banyak “cadangan nyawa”.
Pada Rabu (3/12/2025), Majelis Hakim PN Poso yang diketuai Andri Natanael Partogi dengan anggota Achmad Fauzi Tilameo dan Ray Pratama Siadari, mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI), serta turut tergugat Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara.
Dalam putusannya, majelis menyatakan ketiga perusahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan. Aktivitas industri mereka dinilai mencemari Sungai Laa dan perairan laut sekitar, dengan sejumlah parameter mulai dari BOD, COD, klorida, hingga fecal coliform melampaui baku mutu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 September 2025 turut menguatkan gugatan Walhi. Aktivitas pertambangan menyebabkan polusi debu, meningkatnya kasus ISPA dan penyakit kulit, hingga penyempitan dan pendangkalan Sungai Lampi yang berujung banjir di permukiman warga.
Majelis hakim menegaskan prinsip polluter pays, menghukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, serta menjatuhkan denda Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara pun diperintahkan melakukan pengawasan hingga pemulihan benar-benar tuntas.
Putusan ini dipandang sebagai oase di tengah krisis ekologis nasional bukti bahwa pengadilan masih mampu berperan sebagai last guardian ketika mekanisme administratif gagal menjaga lingkungan.