Upah tertinggi tidak lagi di ibu kota, melainkan di pusat industri sekitarnya: mulai 1 Januari 2026, tujuh wilayah industri di Jawa Barat mencatat Upah Minimum di atas Rp5 juta, dengan Kota Bekasi memuncaki daftar di level Rp5,99 juta.
[Locusonline.co] Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meresmikan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 yang akan berlaku efektif per 1 Januari mendatang. Penetapan ini menandai pencapaian signifikan, di mana tujuh daerah industri utama berhasil mencatatkan UMK di atas Rp5 juta untuk pertama kalinya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan kenaikan ini sebagai bagian dari perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan daya dukung dunia usaha.
Peta Upah Jawa Barat 2026
Peningkatan UMK 2026 menunjukkan pola yang jelas: kawasan industri di sekitar Jakarta dan Bandung Raya mengalami kenaikan tertinggi, sementara wilayah selatan dan timur Jabar masih berada di angka yang lebih rendah.
Di bawah ini adalah detail dari tujuh wilayah yang UMK-nya tembus di atas Rp5 juta, yang mencerminkan konektivitas ekonomi dan daya hidup di kawasan industri utama:
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 (Rp) | Kenaikan dari 2025 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kota Bekasi | 5.999.443 | 5.42% | UMK Tertinggi di Jabar & Indonesia |
| Kabupaten Bekasi | 5.938.885 | 6.84% | Peringkat ke-2 tertinggi nasional |
| Kabupaten Karawang | 5.886.853 | 5.13% | Pusat industri manufaktur terbesar |
| Kota Depok | 5.522.662 | 6.29% | Masuk klub Rp5 juta |
| Kota Bogor | 5.437.203 | 6.05% | Naik sekitar Rp310 ribu |
| Kabupaten Bogor | 5.161.769 | 5.83% | Sejarah baru, pertama kali tembus Rp5 juta |
| Kabupaten Purwakarta | 5.052.856 | 5.44% | Bergabung dengan klub Rp5 juta |
Sebagai acuan provinsi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, mengalami kenaikan sekitar 5.77% dari tahun sebelumnya. Semua UMK wajib berada di atas angka UMP ini.
Kesenjangan dan Tantangan
Meski ada kenaikan, peta upah di Jawa Barat masih menunjukkan kesenjangan yang sangat lebar. Wilayah dengan UMK terendah seperti Kabupaten Pangandaran (Rp2.351.250) memiliki angka yang kurang dari setengah UMK tertinggi di Kota Bekasi. Gubernur Dedi Mulyadi mengakui bahwa disparitas ini memang masih tinggi dan dipengaruhi oleh kesepakatan serta kondisi ekonomi masing-masing daerah.