Kamis, 4 Juni 2026

Bahaya di Balik Tumpukan Sampah Dapur di Bandung, Wali Kota Ungkap Risiko Hukum yang Mengerikan

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 8 Januari 2026 | 10:53 WIB


[Locusonline.co] Bandung – Dalam upaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif di tingkat akar rumput, Wali Kota Bandung, menetapkan target ambisius sekaligus memberikan peringatan serius. Setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bandung didorong untuk mampu memilah dan mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari. Target ini bukan sekadar angka, tetapi bagian dari strategi besar untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menghindari konsekuensi hukum yang berat.





Arahan ini disampaikan Farhan—sapaan akrab Wali Kota—saat menghadiri kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, Rabu (7/1/2025). Ia menekankan bahwa filosofi baru yang harus dipegang adalah “dari kumpul menjadi olah”.





“Di Pasanggrahan ini ada 15 RW. Bayangkan jika masing-masing berhasil mengumpulkan 25 kilogram per hari, maka terkumpul 375 kilogram sampah organik setiap harinya di satu kelurahan saja. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: setelah dikumpulkan, diolah di mana dan bagaimana?” ujar Farhan menantang para hadirin, yang terdiri dari lurah, pengurus RW, dan tokoh masyarakat.





Apresiasi Inisiatif Lokal dan Dorongan untuk Sistem Tersebar





Wali Kota tidak menampik bahwa sudah ada kemajuan. Ia mengapresiasi sejumlah inisiatif warga, seperti kehadiran bank sampah dan pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot (larva lalat Black Soldier Fly) yang bernilai ekonomi. Namun, menurutnya, langkah ini harus diperkuat dan didecentralisasikan.





“Pengolahan tidak harus terkonsentrasi di satu titik besar yang malah bisa menimbulkan masalah baru. Konsepnya bisa distributed system; bisa beberapa titik pengolahan di berbagai RW, selama kapasitas totalnya mampu menampung dan mengolah target 300 kilogram lebih per hari di tingkat kelurahan. Yang fatal adalah jika sampah hanya berpindah dari rumah ke titik tumpukan sementara tanpa proses lanjutan,” jelasnya.





Peringatan Keras: Dari Bau Busuk ke Buntut Pidana





Bagian paling tegas dari arahan Wali Kota adalah peringatan mengenai risiko hukum. Farhan mengingatkan bahwa penumpukan sampah organik bukan hanya menyebabkan bau tidak sedap dan keluhan warga, tetapi juga membuka peluang dikenainya sanksi pidana lingkungan berdasarkan undang-undang yang berlaku.





“Ini persoalan serius. Kalau cuma ditumpuk dan dibiarkan membusuk, pasti bau. Masyarakat sekitar akan komplain. Dan yang perlu diwaspadai, kita, sebagai penanggung jawab wilayah, bisa terkena pasal pidana lingkungan. Ancaman ini nyata dan berat konsekuensinya,” tegas Farhan. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pengelolaan sampah organik yang buruk bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada proses hukum.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X