Kamis, 4 Juni 2026

Lampu Jalan Terang, Dugaan Gratifikasi Ikut Menyala: Kejagung Minta Kasus PJU Rp200 Miliar Jangan Diredupkan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 16 Januari 2026 | 14:47 WIB
Gambar Ilustrasi Ai
Gambar Ilustrasi Ai


LOCUSONLINE, JAKARTA - Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bernilai fantastis Rp200 miliar di Jawa Barat kini tak hanya menerangi jalan, tetapi juga menyinari dugaan praktik gratifikasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar terkait proyek PJU tahun anggaran 2025.





Laporan tersebut langsung mendapat atensi dari pusat. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan agar perkara ini tidak dibiarkan sekadar menjadi arsip bercap “akan ditindaklanjuti”. Pesan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (16/1/2026).





Menurut Anang, setiap laporan masyarakat yang mengandung dugaan korupsi wajib diproses sesuai hukum acara, tanpa perlu dimatikan atau diredupkan di tengah jalan.





“Kalau itu pengaduan masyarakat, tentu harus segera diproses. Silakan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat. Kami yakin penanganannya dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang.





Meski mengaku belum menerima laporan teknis secara rinci, Anang menyatakan keyakinannya bahwa Kejati Jawa Barat mampu bekerja objektif dan tidak silau oleh terang proyek bernilai ratusan miliar tersebut.





Ia menegaskan, integritas dan keadilan harus menjadi saklar utama dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, kasus dengan fakta hukum dan alat bukti yang cukup tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.





“Setiap perkara yang fakta hukumnya jelas dan alat buktinya kuat wajib diproses. Penegakan hukum harus profesional dan tidak menimbulkan kezaliman,” tegasnya.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X