Meski demikian, Ridwan tak menutup mata bahwa akal-akalan oknum selalu menemukan celah. Ia menyebut, transaksi berbasis QRIS pun masih bisa disiasati, misalnya melalui praktik kongkalikong dengan penerima pembayaran lewat skema cashback tanpa bukti tertulis.
Namun, ia menegaskan, modus semacam itu tetap bisa ditelusuri. Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, aparat pengawas memiliki kewenangan memanggil dan mengonfirmasi pihak-pihak yang terlibat.
“Saya yakin inspektorat, BPK, kepolisian, sampai kejaksaan sudah hafal betul peta jalan pencegahan korupsi di kalangan ASN Pemkab Garut. Kalau masih kecolongan dan tak paham modus klasik para oknum, maka yang perlu diaudit mungkin bukan cuma anggarannya, tapi juga kinerjanya,” tandas Ridwan.