GARUT - Ditengah - tengah isu salah satu oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut berinisial JPS diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tentang dugaan masalah kode etik, kini muncul salah satu warga Kabupaten Garut yang mengaku telah melaporkan oknum Jaksa ke Polres Garut.
Menurut pelapor, semua berawal dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD dan Reses Anggota DPRD Kabupaten Garut tahun 2014-2019. Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Joging Track, dan beberapa perkara yang lain ditangani Kejaksaan Negeri Garut yang saat itu dijabat oleh Seksi Intelijen JPS yang saat ini beredar kabar katanya diperiksa oleh JAMWAS Kejagung RI.
“Awal dugaan kebohongan Lembaga Kejaksaan Negeri Garut terbongkar pada saat salah satu Jaksa menjadi saksi pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Garut, Jaksa tersebut merupakan jaksa penyidik pada perkara dugaan korupsi. Lalu Jaksa penyidik tersebut dengan tegas dan gamblang membeberkan kerugian pada perkara korupsi” sebut Asep Muhidin.
Asep juga menjelaskan, pada putusan Pengadilan Negeri Garut disebutkan, Cik Muhamad Syahrul, S.H Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut bidang Tindak Pidana Khusus saat menjadi saksi pada sidang Praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Garut menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3.
“Pada putusan PN disebutkan keterangan saksi dari penyidik Kejari Garut, Cik Muhammad Syahrul. Diantaranya bahwa oknum DPRD Garut melakukan dugaan modus korupsi dengan dasar kualitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019. Akibatnya ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp 40 Milyar dan Pokir Rp 140 Milyar.
Menurut Asep, Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang pada saat itu dipimpin oleh Neva Sari Susanti pada Rabu, 10/8/2023 lalu merilis perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Reses dan bantuan keuangan pimpinan (BOP) DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019.
“Ada perbedaan angka antara dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 1.2 M yang dikatakan Kajari Garut saat itu dan pernyataan Cik Muhammad Syahrul sebagai saksi di PN Garut,” katanya.